Thursday 6 October 2011

Pengawasan


A.    Pengertian Pengawasan
Gr.therry
Pengawasan adalah merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasnya dan mengambil tindakan-tindakan koreektif bila itu diperlukanuntuk menjamin agar hasilnya sesuai rencana.
Henry fayol
Pengawasan adalah tindakan meneliti apakah segala sesuatu telah tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan instansi-instansi yang telah dikeluarkan atau prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Sondang p. siagian
Pengawasan adalah proses pengawalan dari seluruh keegiatan organisasi untuk menjamin agar semua kegiatan yang sedang dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Sarwoto
Pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlakasana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.
            B. Maksud dan tujuan pengawasan :
1.mengetahui pekerjaan apakah lancar atau tidak
2.memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali
3.mengetahui penggunaan budget yang ditetapkan dalam rencana awal atau planning apakah terarah pada sasarannya.
4.mengetahui pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai dengan kegiatan ,program dan fase
5.mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

C. Apa saja unsur-unsur  yang diawasi??
1.personil
2.peralatan
3.pembiayaan
4.dokumentasi
D. Proses pengawasan inspektorat
Penentuan dasar >     peilaian kerja   >          apa saja yang dicapai susunan standar / tidak           pengambilan tindakan dan evaluasi ulang atsa standar yang telah ditetapkan
E. Beberapa gejala yang memerlukan pengawasan :
1.terjadi penurunan pendapatan / profil ,namun tidak begitu jelas faktornya
2.penurunan kualitas pelayanan ( teridentifikasi dari adnya keluhan )
3.ketidakpuasan anggota ( identifikasi keluhan anggota,produktivitas,kerja yang turun,dll )
4.berkurangnya kas organisasi
5.banyaknya anggota organisasi yangmenganggur
6.tidak terorganisir setiap pekerjaan dengan baik
7.biaya yang melebihi anggaran
8.adanya penghamburan dan in efisiensi
          JENIS-JENIS PENGAWASAN
  1. Pengawasan Intern dan Ekstern
  2. Pengawasan Preventif dan Represif
  3. Pengawasan Aktif dan Pasif
  4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)


          A. Pengawasan Intern dan Ekstern
          P. Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control)
          P. Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri  
          B. Pengawasan Preventif dan Represif
          P. Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan
          P. Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
          C. Pengawasan Aktif dan Pasif
P. Aktif (dekat)
        Merupakan jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan
P. Pasif
        Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
          D. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
  1. Pengawasan  berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.
  2. Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin


Pertemuan kedua

Alvin a. aerens
Pemeriksaan adlah proses pengumpulan dan penilaian bukti-bukti oleh orang yang bebas pengaruh dan berkompeten dalam hal informasi yang didapat dan dikumpulkan satuan ekonomi tertentudengan tujuan menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi yang didapat dan dikumpulkan dengan criteria atau standar yang telah ditentukan.
Bedanya:
Pengawasan > dilakukan ketika berlangsung/belum berlangsung,belum tersentuh
Pemeriksaan >dilakukan setelah kegiatan ,langsung tersentuh
Inspeksi > tiba-tiba,tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Audit > terjadwal pemeriksaannya
Pemeriksaan terbagi atas 3 :
1.finansial > menunjuk masalah keuangan
2.operasional > cara pengelolaan
3.program > menilai suatu program secara keseluruhan mengenai efektivitas dan efisiensinya.
Aparat pengawas intern pemerintah ( APIP )
1.inspektorat jendral kementrian
2.unit pengawas
3.inspektorat
-inspektorat provinsi turut mengawasi program PNPM
-inspektorat jenderal memeriksa ketika masa jabatan kepala daerah telah berakhir
Tugas APIP :
1.melakukan pengawasan terhadap daerah otonomi
2.optimalisasi keuangna Negara ,penerimaan pajak dan pengeluaran pajak
Tugas irjen kementrian dan non kementerian :
1.memeriksa dana dekonsentrasidan tugas pembantuan yang bersumber dari APBN
2.memeriksa program kerja tahunan
Ruang lingkup pengawasan di di bidang pemerintahan:
1.pengawasan administrasi umum :
-kebijakan daerah
-kelembagaan
-pegawai daerah
-keuangan daerah
-pengawas daerah
2.pengawasan urusan pemerintahan (wajib dan pilihan )
3.pengawasan lain :
-dana dekonsentrasi
-dana tugas pembantuan
-review atas laporan keuangan
-Pinjaman hibah luar negeri
Objek pengawasan :
-seluruh komponen dilingkungan kemendagri
-di lingkungan provinsi : a.bidang pemerintahan
                                    b.bidang pembangunan
                                    c.bidang kemasyarakatan
objek inspektorat provinsi :
-semua SKPD di lingkungan pemerintahan provinsi
-BUMD
-SKPD di kabupaten/kota yang terdiri atas bid.pemerintahan,pembangunan,dan kemasyarakatan
-pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi ke kabupaten/kota
-pemeriksaan pelaksanaan dekonsentrasi
-Pengeluaran APBD pemilukada dalam provinsi
Objek inspektorat kabupaten/kota :
-SKPD di pemerintahan kabupaten/kota
-BUMD

No comments:

Post a Comment