Thursday 26 April 2012

SISTEM PENGGAJIAN dan KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A.1. Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Setiap pegawai negeri sipil memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakannya untuk membantu pekerjaan yang diemban oleh negara, dalam rangka menunjang kegiatan pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan produktivitasnya, tentu adanya upaya peningkatan terhadap hak-hak yang mereka dapatkan, agar pekerjaan yang dilakukan lebih optimal dan sesuai harapan, serta sesuai dengan imbalan yang mereka dapatkan.
Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.
Maka dari itu perlu adanya sistem penggajian yang mendetail dan transparan demi terwujudnya pegawai negeri yang berkualitas dan sejahtera. Gaji yang diberikan kepada pegawai negeri ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri sebagai balas jasanya berlaku 3 sistem saat ini, yaitu :
1) Sistem Skala Tunggal (Monoscale System)
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
2) Sistem Skala Ganda (Multyscale System)
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
3) Sistem Skala Gabungan
Merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan.

Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya. Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


A.2. Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Yang Diberikan Kepada PNS
PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.
Kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS meliputi :
1.      Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan memperoleh nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup" dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3). Adapun ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala antara lain adalah : Kepala kantor/satuan organisasi menerbitkan surat pemberitahuan KGB dua bulan sebelum berlakunya KGB, selain itu apabila PNS yang bersangkutan belum mencapai nilai rata-rata cukup dalam DP-3, maka:
a.       KGB-nya ditunda paling lama satu tahun.
b.      Apabila sehabis waktu penundaan, PNS yang bersangkutan belum juga mencapai nilai cukup, maka KGB-nya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama satu tahun.
c.       Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka KGB tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
d.      Penundaan KGB dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
e.       Masa penundaan KGB dihitung penuh untuk KGB berikutnya.
f.       Penundaan KGB bukan merupakan hukuman disiplin.
2.      Kenaikan gaji istimewa merupakan kenaikan gaji karena prestasi dan keteladanan di lingkungan kerjanya, maka yang bersangkutan sudah selayaknya diberikan kenaikan gaji istimewa setelah diadakan pertimbangan-pertimbangan dengan seksama, maka dikeluarkanlah surat keputusan pemberian gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat dan jabatan yang dipangkunya.
3.      Kenaikan gaji karena naik pangkat merupakan kenaikan gaji karena telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga naik pangkat dan secara otomatis gajinya pun akan naik sesuai dengan pangkat barunya.
4.      Kenaikan gaji karena menduduki jabatan merupakan  PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional dan mendapat tunjangan yang besarnya ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan yang dipangku.
A.3. Tunjangan-tujangan Pegawai Negeri Sipil
1. Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki keluarga. Tunjangan keluarga merupakan salah satu dari unsur gaji. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri yang besarnya 10 % dari gaji pokok dan tunjangan anak yang besarnya 2 % dari gaji pokok yang diberikan kepada 2 anak termasuk anak angkat dan berusia dibawah 25 tahun.
2. Tunjangan Beras atau Tunjangan Pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ini diberikan kepada istri dan 2 orang anak masing-masing dengan harga 10 kg beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan merupakan salah satu unsur gaji. Pada dasarnya, ketentuannya sama dengan tunjangan jabatan fungsional. Namun karena tunjangan ini memiliki karakteristik tersendiri, maka tidak dapat dimasukkan sebagai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan meliputi Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan Jabatan Pejabat Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri sipil (dan calon pegawai negeri sipil) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
6. PPh Pasal 21 atas Gaji adalah PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada pegawai negeri atas gaji. Pemerintah memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atas gaji sama besarnya dengan PPh yang dipotong.
7. Tunjangan Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah tertentu yang besar disesuaikan dengan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
B. Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Jenis-jenis Cuti PNS:
  1. Cuti Tahunan, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
  2. Cuti Besar, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus dengan lama waktu 3 bulan (termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan); 
  3. Cuti Sakit, merupakan hak setiap PNS yang menderita sakit. PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya kepada atasannya paling tidak secara tertulis maupun melalui pesan perantaraan orang lain. Bagi PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter (baik dokter pemerintah maupun swasta);
  4. Cuti Bersalin, diberikan bagi PNS wanita untuk persalinan pertama sampai dengan kedua dimana persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan;
  5. Cuti Karena Alasan Penting, setiap PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk jangka waktu paling lama 2 bulan dimana alasan penting tersebut hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja;
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan hak PNS, diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
Adapun aturan cuti PNS diatur sebagai berikut :
1.  Cuti Tahunan
-     Lamanya 12 hari kerja dipotong cuti bersama
-     Cuti yg tdk diambil dlm thn tsb dpt diambil dlm thn berikutnya selama 18 hari kerja.
-     Cuti yg tdk diambil lebih dari 2 thn berturut-turut dpt diambil dlm thn berikutnya selama 24 hari kerja.
2.   Cuti Besar
-     Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 thn berturut-turut, berhak cuti selama 3 bulan dan tdk berhak atas cuti tahunan dlm thn yg bersangkutan.
-     Dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama.
-     Dapat digunakan untuk melahirkan anak yg ke 4 (empat).
3.   Cuti Sakit
-     Sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari, harus mengajukan cuti dgn melampirkan surat dokter dan paling lama 1 (satu) thn dan bisa ditambah 6 (enam) bulan jika menurut dokter perlu .
-     Sakit mengalami kecelakaan dlm tugas kewajibannya dan perlu perawatan berhak atas cuti sampai ia sembuh.
-     Gugur kandungan, berhak atas cuti sakit selama 1,5 (satu setengah) thn dg surat dokter.
4.   Cuti Bersalin
-     1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan, jumlah 3 (tiga) bulan, untuk persalinan anak ke 1,2 dan 3. dengan melampirkan surat dokter.
-     Untuk anak ke 4 (empat) diberikan cuti diluar tanggungan Negara (mengambil cuti besar kalau masih ada hak untuk cuti besar).
5.   Cuti Alasan Penting
-     Jika salah seorang keluarga sakit keras atau meninggal dunia atau harus mengurus hak-hak dari keluarga yg meninggal, paling lama 2 (dua) bulan, penghasilan penuh.
-     Dapat digunakan untuk pernikahan pertama.
6.   Cuti diluar tanggungan Negara
-     Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 thn, karena alas an pribadi yg penting, mendesak paling lama 3 (tiga) thn, dpt diperpanjang 1 thn apabila sangat penting, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara.
-     Selama cuti tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tdk diperhitungkan sebagai masa kerja PNS, setelah cuti tidak melapor lagi maka diberhentikan jadi PNS.
C. Pemeliharaan Kesejahteraan PNS dan ASKES
Pegawai Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berasaskan gotong rorong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya. Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota  keluarganya.
a.       Hak PNS dan Penerimaan Pensiunan
Pembayaran iuran wajib kesehatan didapatkan dari potongan gaji PNS tiap bulan, sehingga PNS berhak mendapatkan pelayanan pensiunan beserta keluarganya, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. antara lain :
1.      Memperoleh pengobatan/perawatan/imunisasi oleh dokter,dokter gigi,dokter puskesmas dan lain-lain.
2.      Pertolongan atau peralatan bersalin pada rumah sakit bersalin berdasarkan resep dokter.
3.      Pembelian obat-obatan dari apotek.
4.      Pengadaan alat perawatan yang berkhasiat.
5.      Pembelian kaca mata.
6.      Pengadaan kursi roda,kaki/tangan palsu berdasarkan resep dokter.
b.      Informasi Penting Bagi Peserta ASKES
ASKES adalah Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berlaku nasional. Peserta ASKES harus memiliki kartu Askes sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta untuk ditunjukan setiap kali berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh PT. Askes dan masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) kartu Askes. Kartu Askes dibuat di PT. Askes Cabang/PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili peserta.

Syarat-syarat Pembuatan Kartu Askes:
  1. Mengisi formulir Askes dan dilegalisir oleh unit kerja;
  2. Forocopi SK terakhir atau Sk Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran anak/keterangan lahir, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun);
  4. Daftar Gaji (bagi PNS Aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar kecuali bagi anak usia balita.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Rawat Jalan Tingkat pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama);
  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat / Emergency);
  3. Rawat Inap;
  4. Persalinan;
  5. Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;
  6. Alat Kesehatan yang meliputi:
    •   Kacamata
    •   Gigi Tiruan
    •   Alat Bantu Dengar
    •   Kaki/tangan tiruan
    •   Implant
  7. Operasi, termasuk operasi jantung dan paru;
  8. Haemodialisis (cuci darah);
  9. Cangkok ginjal;
  10. Penunjang diagnostik termasuk USG, CT Scan dan MRI.
D. Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah. Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan. Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, LSM dan Instansi lainnya kepada PNS antara lain adalah :
1.      Bintang Jasa : 
- Satya Lencana Karya Satya Sepuluh Tahun ( perunggu )
- Satya Lencana Karya Satya Dua Puluh Tahun ( perak )
- Satya Lencana Karya Satya Tiga Puluh Tahun ( emas )
                   2. Piagam Penghargaan
                   3. Medali / Piala
                   4. Barang ( cincin, bros lambang NKRI yang terbuat dari emas )
                   5. Kenaikan gaji istimewa
                   6. kenaikan pangkat istimewa
                   7. dan lain-lain
E. TASPEN ( Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri )
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan PP No. 25 Tahun 1981 Pasal (8), manfaat Program TASPEN adalah:
  1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tabungan Hari Tua adalah adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

2 comments: