Thursday 6 October 2011

Pengawasan


A.    Pengertian Pengawasan
Gr.therry
Pengawasan adalah merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasnya dan mengambil tindakan-tindakan koreektif bila itu diperlukanuntuk menjamin agar hasilnya sesuai rencana.
Henry fayol
Pengawasan adalah tindakan meneliti apakah segala sesuatu telah tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan instansi-instansi yang telah dikeluarkan atau prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Sondang p. siagian
Pengawasan adalah proses pengawalan dari seluruh keegiatan organisasi untuk menjamin agar semua kegiatan yang sedang dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Sarwoto
Pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlakasana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.

Wednesday 5 October 2011

Peranan Ilmu Politik Dalam Memantapkan Kesatuan Bangsa Dan Politik Indonesia


A.    MAKHLUK SOSIAL
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh seorang filsuf bahwa ZOON POLITICON adalah menyatakan bahwa manusia itu adakah makhluk social yang tidak bias lepas dari yang namanya hidup bersama dan salaing ketergantungansatu sama lain.Sebenarnya Bangsa Indonesia sudah berpolitik jauh sebelum dibentuknya negara-bangsa (nation state) yang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari dahulu pada masa nenek moyang kita, sebenarnya mereka telah melakukan hal-hal poliitik,namun tidak dalam konotasi dan konteks modern melainkan dalam bentuk tradisional dan konteks kerajaan seperti, pada masa kerajaan majapahit,dan kerajaan lainnya serta pada zaman penjajahan belanda,hanya saja pada masa penjajahan belanda kita dibutakan akan pilitik dan dijauhkan dari segala macam bentuk model belajar agar kita tidak memberontak kepada mereka.

Tuesday 4 October 2011

Friday 30 September 2011

Tingkat ini, Nindya Praja


Aku tengah duduk dipelataran Plasa Menza. Menatapi kota-kota dikaki gunung diseberang sana yang berpadu indah dengan langit di sore ini. Semilir angin mengusap lembut wajahku dalam damai. Teringat aku dalam balutan seragam hitam putih calon praja dengan rambut kosong kosong lecet, wajah hitam kucel tak terawat berlari lari melintasi jalan di depan abdi praja. Salam sana, salam sini. PPM sana, PPM sini. Sungguh terlihat bingung-bingung. Hingga Latsar Mendispra yang hingga kini menjadi dasar dalam pembentukan fisik dan mentalku dalam mengawali langkah menjalani pendidikan ini. Ketika kedua orang tuaku datang dalam pengukuhan sebagai Muda Praja, sungguh mengharukanku hingga terpatri janji bahwa aku akan menyelesaikan pendidikan ini sebaik-baiknya dan akan mempersembahkan yang terbaik untuk keduanya. Menapaki tahun-tahun berikutnya sungguh seperti kejaran angin yang bermain di Plasa Menza sore ini. Pada saat pundak ini kejatuhan satu bintang yang ibarat berkah dari langit dan kemudian akupun mempunyai adik, kurasakan waktu seakan mengajak bersahabat dan bermain bersama. Begitu cepat ia berlari dan tanpa aku sadari bahwa aku telah ada pada tingkat ini, Nindya Praja. Menunggu detik-detik penerimaan SK-CPNS aku hanya mampu tersenyum simpul, semoga menjadi berita gembira bagi kedua orangtuaku dikampung halaman. Mungkin dapat meringankan biaya sekolah adik-adikku, minimal aku telah mampu membiayai hidupku sendiri hingga sedikitnya mengurangi beban kedua orangtuaku. Aku mendesah perlahan. Kini dua bintang telah mengisi dekku. 2 angkatan sudah aku membimbing adik-adikku. Adakah yang lebih berharga dari menikmati waktu-waktu akhir di kampus ini? Banyak purna yang berkomentar bahwa Nindya Praja adalah masa keemasan, tingkat terenak dalam masa pendidikan di IPDN ini. Aku hanya ingin membuktikan dan menikmatinya.

Thursday 29 September 2011

EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI KEDINASAN


Menurut  PP No.10 tahun 2010 (pasal 3) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.Perguruan tinggi kedinasan merupakan sekolah kejuruan khusus yang menjadi primadona bagi para pelajar yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi,hal ini disebabkan karena hadiah yang diberikan begitu menggiurkan dan dapat menjamin masa depannya,status cpns dan pns sudah di tangan.hal ini dapat kita lihat dari semakin meningkatnya persentase para peminat perguruan tinggi kedinasan di banding dengan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya.

Wednesday 28 September 2011

REVISI UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2004


Di negara yang demokratis, penyelenggaraan Pemilu diupayakan untuk mandiri dari proses politik dan pemerintahan. Hal ini disebabkan karena di satu pihak, tidak diinginkan adanya intervensi dari proses politik dan pemerintahan terhadap hasil Pemilu. Di lain pihak, proses pemerintahan diharapkan berjalan tanpa dipengaruhi oleh atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar pemisahan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan.
Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Namun dalam UUD 1945 sendiri, pemisahan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan belum sempurna. Hal ini tampak dari penempatan pengaturan Pemilu Presiden yang dalam UUD 1945 berada dalam Bab Kekuasaan Pemerintahan. Sedangkan Pemilu Kepala Daerah berada di dalam Bab Pemerintahan Daerah. Hal ini pulalah yang menyebabkan pengaturan mengenai Pemilu Kepala Daerah sekarang diatur dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. masalah utama yang ditimbulkan oleh UU No.32/2004, terutama tentang pengaturan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

A. Kemunduran Demokratisasi Akibat Peran Depdagri dalam Pilkada
Penyelenggaraan Pilkada bergantung pada PP yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 (4), 89 (23), 94(2), 114(4) UU No.32/2004.
a. Hal ini merupakan kemunduran dari visi penyelenggaraaan Pemilu jurdil yang sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah dan kembali pada era Pemilu di bawah Depdagri pada masa Orde Baru.
b. Jelas ini merupakan langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia karena di negara-negara demokrasi, Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang sepenuhnya independen dari pemerintah.
c. Khususnya dalam kaitannya dengan Provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua yang telah memiliki UU Otonomi Khusus, campur tangan Depdagri melalui PP dapat mengorbankan prinsip otonomi khusus yang telah dilimpahkan kepada kedua provinsi ini jauh sebelum UU Pemda No.32/2004 disusun.
d. Hal ini dapat dianggap berlawanan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

B. Rezim Pemilu disubordinasikan kepada Rezim Pemerintah Daerah
1. Penghapusan peran KPU dalam UU Pemda menunjukkan bahwa Pembuat UU cenderung melihat Pilkada sebagai bagian dari Rezim Pemerintah Daerah bukan Rezim Pemilu.
2. Hal ini juga mengacu pada interpretasi UUD 1945 yang tidak menyebutkan Pilkada sebagai bagian dari Pemilu. Hal ini mungkin disebabkan karena Amandemen UUD 1945 tentang Pemilu dan Otonomi Daerah tidak terjadi pada waktu atau tidak runtut.
3. Namun meskipun demikian perlu diingat bahwa dalam UUD 1945, Pemilu Presiden juga tidak berada dalam Bab Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. Namun penyelenggaraan Pemilu Presiden 2004 yang lalu juga diselenggarakan oleh KPU.
4. Pengaturan Pilkada Langsung yang berada dalam UU Pemda semakin memperkuat asumsi bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemerintah Daerah.
5. Akibatnya peran KPU yang oleh UUD 1945 ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dihapus dari penyelenggaraan Pilkada, bahkan tidak ada otoritas koordinasi dengan KPUD.
6. Ketiadaan peran KPU sebagai ototoritas nasional penyelenggara Pemilu akan menyebabkan :
• Lemahnya standar minimal penyelenggaraan Pemilu karena setiap KPUD dapat menetapkan standar sendiri yang belum tentu memenuhi syarat Pemilu jurdil dan demokratis.
• Ketiadaan fungsi supervisi dan bimbingan dari otoritas yang lebih tinggi yang terbukti sangat diperlukan bila KPUD menghadapi masalah yang tak dapat diselesaikan di tingkat lokal.
• KPUD belum berpengalaman dalam membuat berbagai aturan teknis penyelenggaraan Pemilu. Pemberian tanggungjawab penyelenggaraan Pilkada kepada KPUD juga cacat secara hukum karena entitas KPUD dibentuk oleh KPU dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari KPU. Di negara Federalpun, diupayakan agar selalu ada standar dan otoritas nasional yang menetapkan standar minimum dan menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi. Misalnya di India dan Malaysia.

C. Korupsi di Tingkat Lokal
UU Pemda No.32/2004 memberikan wewenang penuh kepada KPUD baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dengan berpedoman pada PP. Hal ini berpeluang mengakibatkan masalah-masalah sebagai berikut :
1. Kooptasi DPRD serta pasangan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah terhadap KPUD dalam hal :
- anggaran
- pertanggungjawaban
2. Tidak ada standar aturan umum Pengadaan Perlengkapan Pilkada yang berlaku secara nasional seperti tercantum dalam UU No.12/2003 tentang Pemilu dan Pasal 17-18 UU No.23/2003 tentang Pemilu Presiden :
• Prinsip transparansi
• Prinsip tepat waktu & akurasi
• Prinsip hemat anggaran
• Aspek kualitas
• Aspek keamanan
3. Tidak ada supervisi otoritas nasional untuk mengawasi KPUD Panwasda tidak memiliki mandat kuat mengawasi korupsi KPUD.
4. Walaupun bertanggungjawab pada DPRD masih terbuka kemungkinan KKN antara KPUD dengan kepala daerah yang juga calon.
5. BPKP Daerah sulit diharapkan karena dikendalikan oleh Kepala Daerah yang kemungkinan juga menjadi calon.
6. Independensi anggota KPUD dipertanyakan sehingga perlu pengawasan oleh otoritas nasional. Misalnya, sampai sekarang masih banyak KPUD bermasalah yang terlibat pelanggaran pidana dan administratif pada Pemilu 2004.



Tiga Faktor dalam Implementasi UU No. 32/2004

Faktor krusial 1 Terkait pilkada:
Money politics yang tak terkendali ;
•Retaknya modal social ditingkat lokal;
•Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan incumbent;
•Mandulnya (tanpa otoritas memaksa dari) lembaga pengawas;
•Imunnya posisi KPU(D)  ditengah banyaknya pelanggaran termasuk yang dilakukannya;
•Lapangan permainan para cukong.

Faktor krusial 2 Terkait dengan level otonomi:
•Bertingkat (provinsi dan kabupaten kota, dengan kewenangan masing-masing) tak dapat dihindari gemuknya struktur dgn konsekwensi pembiayaan
•Lemahnya koordinasi antar level, setiap level jalan sendiri-sendiri

Faktor krusial 3 Terkait dengan penyelenggara PEMDA
•Ajang perebutan jabatan bagi para elite (birokrasi dan politisi);
•Kewenangan kepala daerah yang begitu kuat (mengendali keuangan dan birokrasi) (terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan) korupsi dan birokrasi yang jauh dari profesionalisme;
•Orientasi pejabat penyelenggara di daerah yang fragmatis (berkejaran dengan waktu) sulitnya menemukan agenda strategis jangka panjang & sulitnya mencapai tujuan pembangunan nasional.

Revisi Berbasis Faktor Krusial
Terkait  pilkada:
•Perlunya pemberian kewenangan yang memaksa kepada lembaga pengawas pilkada;
•Perlunya pemberian sanksi yang tegas kepada penyelenggara pilkada (KPU/D);
•Perlunya pemberian sanksi yg tegas kepada pemberi dan penerima money politics;
•Pengaturan ulang tentang system rekrutmen dan kampanye bagi kontestan (eliminir cara yg jor2an dengan misalnya memberlakukan pajak progresif bagi pemasang iklan, lokalisasi tempat pemasangan gambar, dsb);

Terkait level otonomi
•Perlunya memastikan otonomi hanya satu level preferensi: level provinsi.
•Jadikan kabupaten/kota sebagai ujung tombang pelaksana kebijakan. Eliminir atau hindari jabatan/lembaga politik di level ini (misalnya, hapuskan DPRD, jadikan lembaga dewan kabupaten/kota);

Terkait penyelenggara Pemda
•Kewenangan kepala daerah perlu dikendalikan sehingga tak sewenang-wenang mengendalikan birokrasi dan keuangan (terkait pula dengan keharusan merevisi UU ttg Kepegawaian);
•Pastikan besaran gaji yang layak bagi kepala daerah, seraya memastikan untuk tidak memperoleh pendapatan tambahan selain gaji yang diporsikan padanya;

Visi Revisi
•Penciptaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih;
•Memastikan daerah sebagai basis dan penentu yang efektif untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional;
•Mengembalikan modal sosial di tingkat lokal sebagai warisan budaya harmoni.

Rendang, Makanan Terlezat Nomor 1 Sedunia !!


Cuti kali ini saya dikejutkan oleh sebuah fakta bahwa makanan khas dari daerah saya, Sumatera Barat yaitu Rendang menjadi makanan terlezat nomor satu didunia! Luar biasa! Berangkat dari fakta yang menakjubkan ini saya mencoba menelusuri perjalanan rending itu sendiri hingga mengantarkannya sebagai makanan terlezat nomor satu sedunia menurut survey dari CNN.
Rendang daging sendiri sebenarnya adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa/ karambia dan campuran berbagai bumbu khas Indonesia seperti Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai Pemasak. Rendang merupakan salah satu ikon kuliner Indonesia yang bisa diterima semua lapisan. Secara vertikal disukai tua muda dari berbagai lapisan masyarakat dan secara horizontal juga bisa diterima lidah semua bangsa.
Dalam pemasakan rending, jika memakai api kecil maka akan menghasilkan kari daging, dimasak terus akan menjadi kalio daging yang agak berminyak dan dengan pemanasan yang lama maka menghasilkan rending. Tahapan dan permainan suhu dalam proses pemasakan rendang Padang merupakan hal penting. Karena itu pula bentuk dan versi rendang sangat berbeda di tiap warung atau restoran. Demikian juga dengan jenis daging sapi yang dipakai
Sejarawan Melayu dari Universitas Andalas, Padang, Muhammad Nur seperti yang dilansir Vivanews mengungkapkan asal mula rendang daging : Migrasi orang Minang pada awal abad ke-16 merupakan awal munculnya rendang di sejumlah tanah Melayu. Migrasi tersebut yang diduga kuat membuat rendang menembus batas teritori Minangkabau pada awal abad ke-16. Migrasi besar-besaran orang Minang menuju Malaka terjadi. Selain untuk mencari daerah baru, migrasi tersebut bertujuan untuk pengembangan ekonomi, dengan memanfaatkan jalur sungai Rokan, Riau, lalu menyeberang ke Malaka. Malaka sendiri merupakan gerbang utama menuju Semenanjung Malaya (Malaysia). Rata-rata orang Minang mendiami Negeri Sembilan dan Johor Baru untuk memperkenalkan budaya, termasuk kuliner.
Berikut akan saya berikan resep rending sehingga rekan-rekan sekalian dapat mencobanya sendiri dirumah. Jika tidak, saat berkunjung ke Sumatera Barat hendaknya singgahlah untuk mencicipi makanan terlezat nomor satu di dunia ini!
Bahan:
  • 1 kg daging sapi atau kerbau, potong persegi menjadi sekitar 20 potong
  • 4 lembar daun jeruk
  • 1 batang serai
  • 2 liter santan kelapa kental dari 1 butir kelapa tua yang besar
Bumbu yang dihaluskan:
Cara membuat:
  1. Rendam daging dengan bumbu yang sudah dihaluskan paling sedikit 1 jam
  2. Masak santan di atas wajan dengan api sedang, aduk sekali-kali hingga minyak dari santan mengambang di atas permukaan (paling sedikit 20 menit) dan sisihkan
  3. Ke dalam wajan besar, masukkan daging bersama bumbu dan santan sebanyak 300 cc (hingga daging terendam)
  4. Masukkan daun salam dan daun serai, masak dengan api sedang sambil diaduk-aduk sampai separuh dari santan menguap
  5. Tuangkan lagi 100 cc santan dan aduk-aduk hingga semua air pada santan menguap
  6. Teruskan mengaduk dan menambahkan sisa santan kelapa, sekitar 100 cc untuk sekali tuang.
  7. Masak sampai daging menjadi empuk (paling sedikit 1½ jam) dan sampai semua air pada santan kelapa menguap dan bumbu rendang jadi.