A. Pengertian Pengawasan
Gr.therry
Pengawasan adalah merupakan salah satu
fungsi manajemen untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi
atasnya dan mengambil tindakan-tindakan koreektif bila itu diperlukanuntuk
menjamin agar hasilnya sesuai rencana.
Henry
fayol
Pengawasan adalah tindakan meneliti
apakah segala sesuatu telah tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan berdasarkan instansi-instansi yang telah dikeluarkan atau
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Sondang
p. siagian
Pengawasan adalah proses pengawalan
dari seluruh keegiatan organisasi untuk menjamin agar semua kegiatan yang
sedang dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Sarwoto
Pengawasan adalah kegiatan manajer
yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlakasana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.
B.
Maksud dan tujuan pengawasan :
1.mengetahui
pekerjaan apakah lancar atau tidak
2.memperbaiki
kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak
terulang kembali
3.mengetahui
penggunaan budget yang ditetapkan dalam rencana awal atau planning apakah
terarah pada sasarannya.
4.mengetahui
pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai dengan kegiatan ,program dan fase
5.mengetahui
hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
C. Apa saja unsur-unsur yang diawasi??
1.personil
2.peralatan
3.pembiayaan
4.dokumentasi
D. Proses pengawasan inspektorat
Penentuan
dasar > peilaian kerja > apa
saja yang dicapai susunan standar / tidak pengambilan
tindakan dan evaluasi ulang atsa standar yang telah ditetapkan
E. Beberapa gejala yang memerlukan
pengawasan :
1.terjadi
penurunan pendapatan / profil ,namun tidak begitu jelas faktornya
2.penurunan
kualitas pelayanan ( teridentifikasi dari adnya keluhan )
3.ketidakpuasan
anggota ( identifikasi keluhan anggota,produktivitas,kerja yang turun,dll )
4.berkurangnya
kas organisasi
5.banyaknya
anggota organisasi yangmenganggur
6.tidak
terorganisir setiap pekerjaan dengan baik
7.biaya
yang melebihi anggaran
8.adanya
penghamburan dan in efisiensi
•
JENIS-JENIS
PENGAWASAN
- Pengawasan
Intern dan Ekstern
- Pengawasan
Preventif dan Represif
- Pengawasan
Aktif dan Pasif
- Pengawasan
kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil
mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
•
A.
Pengawasan Intern dan Ekstern
•
P.
Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam
lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan
melekat (built in control)
•
P.
Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD
1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan
mandiri
•
B.
Pengawasan Preventif dan Represif
•
P.
Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan
•
P.
Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
•
C.
Pengawasan Aktif dan Pasif
P. Aktif (dekat)
–
Merupakan
jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan
P. Pasif
–
Melakukan
penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai
dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
•
D.
Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil
mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
- Pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil
menurut hak (rechtmatigheid) adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah
telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti
kebenarannya.
- Pengawasan
kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip
ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang
serendah mungkin
Pertemuan kedua
Alvin
a. aerens
Pemeriksaan adlah proses pengumpulan
dan penilaian bukti-bukti oleh orang yang bebas pengaruh dan berkompeten dalam
hal informasi yang didapat dan dikumpulkan satuan ekonomi tertentudengan tujuan
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi yang didapat dan
dikumpulkan dengan criteria atau standar yang telah ditentukan.
Bedanya:
Pengawasan
> dilakukan ketika berlangsung/belum berlangsung,belum tersentuh
Pemeriksaan
>dilakukan setelah kegiatan ,langsung tersentuh
Inspeksi
> tiba-tiba,tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Audit
> terjadwal pemeriksaannya
Pemeriksaan
terbagi atas 3 :
1.finansial
> menunjuk masalah keuangan
2.operasional
> cara pengelolaan
3.program
> menilai suatu program secara keseluruhan mengenai efektivitas dan efisiensinya.
Aparat
pengawas intern pemerintah ( APIP )
1.inspektorat
jendral kementrian
2.unit
pengawas
3.inspektorat
-inspektorat
provinsi turut mengawasi program PNPM
-inspektorat
jenderal memeriksa ketika masa jabatan kepala daerah telah berakhir
Tugas
APIP :
1.melakukan
pengawasan terhadap daerah otonomi
2.optimalisasi
keuangna Negara ,penerimaan pajak dan pengeluaran pajak
Tugas
irjen kementrian dan non kementerian :
1.memeriksa
dana dekonsentrasidan tugas pembantuan yang bersumber dari APBN
2.memeriksa
program kerja tahunan
Ruang
lingkup pengawasan di di bidang pemerintahan:
1.pengawasan
administrasi umum :
-kebijakan
daerah
-kelembagaan
-pegawai
daerah
-keuangan
daerah
-pengawas
daerah
2.pengawasan
urusan pemerintahan (wajib dan pilihan )
3.pengawasan
lain :
-dana
dekonsentrasi
-dana
tugas pembantuan
-review
atas laporan keuangan
-Pinjaman
hibah luar negeri
Objek
pengawasan :
-seluruh
komponen dilingkungan kemendagri
-di
lingkungan provinsi : a.bidang pemerintahan
b.bidang
pembangunan
c.bidang
kemasyarakatan
objek
inspektorat provinsi :
-semua
SKPD di lingkungan pemerintahan provinsi
-BUMD
-SKPD
di kabupaten/kota yang terdiri atas bid.pemerintahan,pembangunan,dan
kemasyarakatan
-pelaksanaan
tugas pembantuan dari provinsi ke kabupaten/kota
-pemeriksaan
pelaksanaan dekonsentrasi
-Pengeluaran
APBD pemilukada dalam provinsi
Objek
inspektorat kabupaten/kota :
-SKPD
di pemerintahan kabupaten/kota
-BUMD
No comments:
Post a Comment