A.1. Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Setiap pegawai
negeri sipil memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakannya untuk
membantu pekerjaan yang diemban oleh negara, dalam rangka menunjang kegiatan
pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan produktivitasnya, tentu adanya
upaya peningkatan terhadap hak-hak yang mereka dapatkan, agar pekerjaan yang
dilakukan lebih optimal dan sesuai harapan, serta sesuai dengan imbalan yang
mereka dapatkan.
Gaji merupakan
balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Setiap PNS beserta
keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia
dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk
memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah
sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang
PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya
sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan
lainnya.
Gaji yang
diberikan kepada Pegawai Negeri sebagai balas jasanya berlaku 3 sistem saat ini,
yaitu :
1) Sistem Skala Tunggal (Monoscale System)
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang
memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau
kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab
pekerjaannya.
2) Sistem Skala Ganda (Multyscale System)
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada
sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya
tanggung jawab pekerjaannya.
3) Sistem Skala
Gabungan
Merupakan
perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem
gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping
itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat,
mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan
bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan.
Pengahasilan
adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
A.2. Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Yang Diberikan Kepada PNS
PNS diberikan
kenaikan gaji berkala apabila telah mencapai masa kerja golongan gaji yang
ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan nilai dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.
Kenaikan gaji
yang diberikan kepada PNS meliputi :
1.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan memperoleh nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup"
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3). Adapun ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala
antara lain adalah : Kepala
kantor/satuan
organisasi
menerbitkan surat pemberitahuan KGB dua bulan sebelum berlakunya KGB, selain
itu apabila PNS yang bersangkutan belum mencapai nilai rata-rata cukup dalam
DP-3, maka:
a. KGB-nya ditunda paling lama satu tahun.
b. Apabila sehabis waktu penundaan, PNS
yang bersangkutan belum juga mencapai nilai cukup, maka KGB-nya ditunda lagi
tiap-tiap kali paling lama satu tahun.
c. Apabila tidak ada alasan lagi untuk
penundaan, maka KGB tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa
penundaan itu.
e. Masa penundaan KGB dihitung penuh untuk
KGB berikutnya.
2.
Kenaikan gaji istimewa merupakan kenaikan gaji karena
prestasi dan keteladanan di lingkungan kerjanya, maka yang bersangkutan sudah
selayaknya diberikan kenaikan gaji istimewa setelah diadakan
pertimbangan-pertimbangan dengan seksama, maka dikeluarkanlah surat keputusan
pemberian gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat dan
jabatan yang dipangkunya.
3.
Kenaikan gaji karena naik pangkat merupakan kenaikan gaji
karena telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga naik pangkat dan secara otomatis gajinya pun akan naik sesuai
dengan pangkat barunya.
4.
Kenaikan gaji karena menduduki jabatan merupakan PNS yang menduduki jabatan struktural maupun
fungsional dan mendapat tunjangan yang besarnya ditentukan oleh tinggi
rendahnya jabatan yang dipangku.
A.3. Tunjangan-tujangan Pegawai Negeri
Sipil
1. Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang
diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki keluarga. Tunjangan keluarga
merupakan salah satu dari unsur gaji. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri
yang besarnya 10 % dari gaji pokok dan tunjangan anak yang besarnya 2 % dari
gaji pokok yang diberikan kepada 2 anak termasuk anak angkat dan berusia
dibawah 25 tahun.
2. Tunjangan Beras atau Tunjangan Pangan
adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai
negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam
bentuk inatura (uang) dengan
besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ini diberikan kepada istri dan 2 orang
anak masing-masing dengan harga 10 kg beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan
perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang
dan Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat
yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan
Jabatan merupakan salah satu unsur gaji. Pada dasarnya,
ketentuannya sama dengan tunjangan jabatan fungsional. Namun karena
tunjangan ini memiliki karakteristik tersendiri, maka tidak dapat dimasukkan
sebagai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan meliputi Tunjangan
Tenaga Kependidikan, Tunjangan
Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan
Jabatan Pejabat Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Tunjangan
Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil
Golongan I dan II, Tunjangan
Petugas Pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan
dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri sipil (dan calon pegawai
negeri sipil) yang tidak menerima tunjangan
jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan
yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
6. PPh Pasal 21 atas Gaji adalah PPh Pasal 21
yang dikenakan kepada pegawai negeri atas gaji. Pemerintah
memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atas gaji sama besarnya dengan PPh yang
dipotong.
7. Tunjangan Daerah adalah tunjangan yang diberikan
kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang besar disesuaikan dengan
kemampuan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
B. Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam
jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran
jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu
tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan
cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas
mendesak.
Jenis-jenis Cuti PNS:
Jenis-jenis Cuti PNS:
- Cuti Tahunan, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
- Cuti Besar, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus dengan lama waktu 3 bulan (termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan);
- Cuti Sakit, merupakan hak setiap PNS yang menderita sakit. PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya kepada atasannya paling tidak secara tertulis maupun melalui pesan perantaraan orang lain. Bagi PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter (baik dokter pemerintah maupun swasta);
- Cuti Bersalin, diberikan bagi PNS wanita untuk persalinan pertama sampai dengan kedua dimana persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan;
- Cuti Karena Alasan Penting, setiap PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk jangka waktu paling lama 2 bulan dimana alasan penting tersebut hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja;
- Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan hak PNS, diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
Adapun aturan cuti PNS diatur sebagai berikut :
1.
Cuti Tahunan
-
Lamanya 12 hari kerja dipotong cuti bersama
- Cuti
yg tdk diambil dlm thn tsb dpt diambil dlm thn berikutnya selama 18 hari kerja.
- Cuti
yg tdk diambil lebih dari 2 thn berturut-turut dpt diambil dlm thn berikutnya
selama 24 hari kerja.
2. Cuti
Besar
- Telah
bekerja sekurang-kurangnya 6 thn berturut-turut, berhak cuti selama 3 bulan dan
tdk berhak atas cuti tahunan dlm thn yg bersangkutan.
- Dapat
digunakan untuk memenuhi kewajiban agama.
- Dapat
digunakan untuk melahirkan anak yg ke 4 (empat).
3. Cuti
Sakit
- Sakit
lebih dari 2 hari sampai 14 hari, harus mengajukan cuti dgn melampirkan surat
dokter dan paling lama 1 (satu) thn dan bisa ditambah 6 (enam) bulan jika
menurut dokter perlu .
- Sakit
mengalami kecelakaan dlm tugas kewajibannya dan perlu perawatan berhak atas
cuti sampai ia sembuh.
- Gugur
kandungan, berhak atas cuti sakit selama 1,5 (satu setengah) thn dg surat
dokter.
4. Cuti
Bersalin
- 1
bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan, jumlah 3 (tiga) bulan, untuk
persalinan anak ke 1,2 dan 3. dengan melampirkan surat dokter.
- Untuk
anak ke 4 (empat) diberikan cuti diluar tanggungan Negara (mengambil cuti besar
kalau masih ada hak untuk cuti besar).
5. Cuti
Alasan Penting
- Jika
salah seorang keluarga sakit keras atau meninggal dunia atau harus mengurus
hak-hak dari keluarga yg meninggal, paling lama 2 (dua) bulan, penghasilan
penuh.
- Dapat
digunakan untuk pernikahan pertama.
6. Cuti
diluar tanggungan Negara
- Telah
bekerja sekurang-kurangnya 5 thn, karena alas an pribadi yg penting, mendesak
paling lama 3 (tiga) thn, dpt diperpanjang 1 thn apabila sangat penting,
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara.
- Selama
cuti tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tdk diperhitungkan
sebagai masa kerja PNS, setelah cuti tidak melapor lagi maka diberhentikan jadi
PNS.
C. Pemeliharaan Kesejahteraan PNS dan ASKES
Pegawai
Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan
kesehatan yang berasaskan gotong rorong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta
anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya.
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditujukan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
a. Hak
PNS dan Penerimaan Pensiunan
Pembayaran iuran wajib kesehatan didapatkan dari potongan gaji PNS tiap
bulan, sehingga PNS berhak mendapatkan pelayanan pensiunan beserta keluarganya,
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah
bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. antara lain :
1. Memperoleh
pengobatan/perawatan/imunisasi oleh dokter,dokter gigi,dokter puskesmas dan
lain-lain.
2. Pertolongan
atau peralatan bersalin pada rumah sakit bersalin berdasarkan resep dokter.
3. Pembelian
obat-obatan dari apotek.
4. Pengadaan
alat perawatan yang berkhasiat.
5. Pembelian
kaca mata.
6. Pengadaan
kursi roda,kaki/tangan palsu berdasarkan resep dokter.
b. Informasi
Penting Bagi Peserta ASKES
ASKES adalah Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun,
Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berlaku nasional.
Peserta ASKES harus memiliki kartu Askes sebagai identitas atau bukti sah
sebagai peserta untuk ditunjukan setiap kali berobat di fasilitas kesehatan
yang ditunjuk oleh PT. Askes dan masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1
(satu) kartu Askes. Kartu Askes dibuat di PT. Askes Cabang/PT. Askes
Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili peserta.
Syarat-syarat Pembuatan Kartu Askes:
- Mengisi formulir Askes dan dilegalisir oleh unit kerja;
- Forocopi SK terakhir atau Sk Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran anak/keterangan lahir, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun);
- Daftar Gaji (bagi PNS Aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan;
- Pas foto ukuran 2 x 3 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar kecuali bagi anak usia balita.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah
sebagai berikut:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Rawat Jalan Tingkat pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama);
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat / Emergency);
- Rawat Inap;
- Persalinan;
- Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;
- Alat Kesehatan yang meliputi:
- Kacamata
- Gigi Tiruan
- Alat Bantu Dengar
- Kaki/tangan tiruan
- Implant
- Operasi, termasuk operasi jantung dan paru;
- Haemodialisis (cuci darah);
- Cangkok ginjal;
- Penunjang diagnostik termasuk USG, CT Scan dan MRI.
D. Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Untuk
mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan
terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah
berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar
biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah. Penghargaan yang
dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk
penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil,
dan lain-lain. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang
telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara
terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa
materiil, dan lain-lain.
Adapun bentuk
penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, LSM dan Instansi lainnya kepada PNS
antara lain adalah :
1. Bintang
Jasa :
- Satya
Lencana Karya Satya Sepuluh Tahun ( perunggu )
- Satya
Lencana Karya Satya Dua Puluh Tahun ( perak )
- Satya
Lencana Karya Satya Tiga Puluh Tahun ( emas )
2. Piagam
Penghargaan
3. Medali / Piala
4. Barang (
cincin, bros lambang NKRI yang terbuat dari emas )
5. Kenaikan gaji
istimewa
6. kenaikan
pangkat istimewa
7. dan lain-lain
E. TASPEN ( Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri )
TASPEN
merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang
pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan
Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi
Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan
dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa
pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti
Pensiun PNS yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan PP No. 25 Tahun 1981 Pasal (8), manfaat
Program TASPEN adalah:
- Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tabungan Hari Tua adalah adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
terima kasih..
ReplyDeleteTerima kasih infonya mohon izin untuk menambah referensi.
ReplyDelete