Aku
tengah duduk dipelataran Plasa Menza. Menatapi kota-kota dikaki gunung
diseberang sana yang berpadu indah dengan langit di sore ini. Semilir angin
mengusap lembut wajahku dalam damai. Teringat aku dalam balutan seragam hitam
putih calon praja dengan rambut kosong kosong lecet, wajah hitam kucel tak
terawat berlari lari melintasi jalan di depan abdi praja. Salam sana, salam
sini. PPM sana, PPM sini. Sungguh terlihat bingung-bingung. Hingga Latsar
Mendispra yang hingga kini menjadi dasar dalam pembentukan fisik dan mentalku
dalam mengawali langkah menjalani pendidikan ini. Ketika kedua orang tuaku
datang dalam pengukuhan sebagai Muda Praja, sungguh mengharukanku hingga
terpatri janji bahwa aku akan menyelesaikan pendidikan ini sebaik-baiknya dan
akan mempersembahkan yang terbaik untuk keduanya. Menapaki tahun-tahun
berikutnya sungguh seperti kejaran angin yang bermain di Plasa Menza sore ini. Pada
saat pundak ini kejatuhan satu bintang yang ibarat berkah dari langit dan
kemudian akupun mempunyai adik, kurasakan waktu seakan mengajak bersahabat dan
bermain bersama. Begitu cepat ia berlari dan tanpa aku sadari bahwa aku telah
ada pada tingkat ini, Nindya Praja. Menunggu detik-detik penerimaan SK-CPNS aku
hanya mampu tersenyum simpul, semoga menjadi berita gembira bagi kedua
orangtuaku dikampung halaman. Mungkin dapat meringankan biaya sekolah
adik-adikku, minimal aku telah mampu membiayai hidupku sendiri hingga
sedikitnya mengurangi beban kedua orangtuaku. Aku mendesah perlahan. Kini dua
bintang telah mengisi dekku. 2 angkatan sudah aku membimbing adik-adikku.
Adakah yang lebih berharga dari menikmati waktu-waktu akhir di kampus ini?
Banyak purna yang berkomentar bahwa Nindya Praja adalah masa keemasan, tingkat
terenak dalam masa pendidikan di IPDN ini. Aku hanya ingin membuktikan dan
menikmatinya.
Friday, 30 September 2011
Thursday, 29 September 2011
EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI KEDINASAN
Menurut
PP No.10 tahun 2010 (pasal 3) Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan
keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat
mereka bekerja.Perguruan tinggi kedinasan merupakan sekolah kejuruan khusus
yang menjadi primadona bagi para pelajar yang ingin melanjutkan ke perguruan
tinggi,hal ini disebabkan karena hadiah yang diberikan begitu menggiurkan dan
dapat menjamin masa depannya,status cpns dan pns sudah di tangan.hal ini dapat
kita lihat dari semakin meningkatnya persentase para peminat perguruan tinggi
kedinasan di banding dengan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya.
Wednesday, 28 September 2011
REVISI UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2004
Di negara yang demokratis, penyelenggaraan Pemilu
diupayakan untuk mandiri dari proses politik dan pemerintahan. Hal ini
disebabkan karena di satu pihak, tidak diinginkan adanya intervensi dari proses
politik dan pemerintahan terhadap hasil Pemilu. Di lain pihak, proses
pemerintahan diharapkan berjalan tanpa dipengaruhi oleh atau dimanfaatkan untuk
kepentingan pemenangan Pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar pemisahan antara
rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan.
Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam
penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Hal ini telah terjamin
dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : Pemilihan Umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri.
Namun dalam UUD 1945 sendiri, pemisahan antara rezim
Pemilu dengan rezim Pemerintahan belum sempurna. Hal ini tampak dari penempatan
pengaturan Pemilu Presiden yang dalam UUD 1945 berada dalam Bab Kekuasaan
Pemerintahan. Sedangkan Pemilu Kepala Daerah berada di dalam Bab Pemerintahan
Daerah. Hal ini pulalah yang menyebabkan pengaturan mengenai Pemilu Kepala
Daerah sekarang diatur dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. masalah
utama yang ditimbulkan oleh UU No.32/2004, terutama tentang
pengaturan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
A. Kemunduran
Demokratisasi Akibat Peran Depdagri dalam Pilkada
Penyelenggaraan Pilkada bergantung pada PP yang
dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 65
(4), 89 (23), 94(2), 114(4) UU No.32/2004.
a.
Hal ini merupakan kemunduran dari visi penyelenggaraaan Pemilu jurdil yang
sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah dan kembali pada era Pemilu di
bawah Depdagri pada masa Orde Baru.
b.
Jelas ini merupakan langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia
karena di negara-negara demokrasi, Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang
sepenuhnya independen dari pemerintah.
c.
Khususnya dalam kaitannya dengan Provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Papua yang telah memiliki UU Otonomi Khusus, campur tangan Depdagri melalui PP
dapat mengorbankan prinsip otonomi khusus yang telah dilimpahkan kepada kedua
provinsi ini jauh sebelum UU Pemda No.32/2004 disusun.
d.
Hal ini dapat dianggap berlawanan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan
bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
B.
Rezim Pemilu disubordinasikan kepada Rezim Pemerintah Daerah
1.
Penghapusan peran KPU dalam UU Pemda menunjukkan bahwa Pembuat UU cenderung
melihat Pilkada sebagai bagian dari Rezim Pemerintah Daerah bukan Rezim Pemilu.
2.
Hal ini juga mengacu pada interpretasi UUD 1945 yang tidak menyebutkan Pilkada
sebagai bagian dari Pemilu. Hal ini mungkin disebabkan karena Amandemen UUD
1945 tentang Pemilu dan Otonomi Daerah tidak terjadi pada waktu atau tidak
runtut.
3.
Namun meskipun demikian perlu diingat bahwa dalam UUD 1945, Pemilu Presiden
juga tidak berada dalam Bab Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. Namun
penyelenggaraan Pemilu Presiden 2004 yang lalu juga diselenggarakan oleh KPU.
4.
Pengaturan Pilkada Langsung yang berada dalam UU Pemda semakin memperkuat
asumsi bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemerintah Daerah.
5.
Akibatnya peran KPU yang oleh UUD 1945 ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu
yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dihapus dari penyelenggaraan Pilkada,
bahkan tidak ada otoritas koordinasi dengan KPUD.
6.
Ketiadaan peran KPU sebagai ototoritas nasional penyelenggara Pemilu akan
menyebabkan :
•
Lemahnya standar minimal penyelenggaraan Pemilu karena setiap KPUD dapat
menetapkan standar sendiri yang belum tentu memenuhi syarat Pemilu jurdil dan
demokratis.
•
Ketiadaan fungsi supervisi dan bimbingan dari otoritas yang lebih tinggi yang
terbukti sangat diperlukan bila KPUD menghadapi masalah yang tak dapat
diselesaikan di tingkat lokal.
•
KPUD belum berpengalaman dalam membuat berbagai aturan teknis penyelenggaraan
Pemilu. Pemberian tanggungjawab penyelenggaraan Pilkada kepada KPUD juga cacat
secara hukum karena entitas KPUD dibentuk oleh KPU dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari KPU. Di negara Federalpun, diupayakan agar selalu ada
standar dan otoritas nasional yang menetapkan standar minimum dan menjalankan
fungsi supervisi dan koordinasi. Misalnya di India dan Malaysia.
C.
Korupsi di Tingkat Lokal
UU Pemda No.32/2004 memberikan wewenang penuh kepada
KPUD baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan Pemilu dengan berpedoman pada PP. Hal ini berpeluang
mengakibatkan masalah-masalah sebagai berikut :
1.
Kooptasi DPRD serta pasangan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah
terhadap KPUD dalam hal :
-
anggaran
-
pertanggungjawaban
2.
Tidak ada standar aturan umum Pengadaan Perlengkapan Pilkada yang berlaku
secara nasional seperti tercantum dalam UU No.12/2003 tentang Pemilu dan Pasal
17-18 UU No.23/2003 tentang Pemilu Presiden :
•
Prinsip transparansi
•
Prinsip tepat waktu & akurasi
•
Prinsip hemat anggaran
•
Aspek kualitas
•
Aspek keamanan
3.
Tidak ada supervisi otoritas nasional untuk mengawasi KPUD Panwasda tidak
memiliki mandat kuat mengawasi korupsi KPUD.
4.
Walaupun bertanggungjawab pada DPRD masih terbuka kemungkinan KKN antara KPUD
dengan kepala daerah yang juga calon.
5.
BPKP Daerah sulit diharapkan karena dikendalikan oleh Kepala Daerah yang
kemungkinan juga menjadi calon.
6.
Independensi anggota KPUD dipertanyakan sehingga perlu pengawasan oleh otoritas
nasional. Misalnya, sampai sekarang masih banyak KPUD bermasalah yang terlibat
pelanggaran pidana dan administratif pada Pemilu 2004.
Tiga Faktor
dalam Implementasi UU No. 32/2004
Faktor krusial 1 Terkait
pilkada:
•Money politics yang tak terkendali ;
•Retaknya modal social ditingkat lokal;
•Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan incumbent;
•Mandulnya (tanpa otoritas memaksa dari) lembaga pengawas;
•Imunnya posisi KPU(D) ditengah banyaknya pelanggaran termasuk yang
dilakukannya;
•Lapangan permainan para cukong.
Faktor krusial 2 Terkait dengan level otonomi:
•Bertingkat (provinsi dan kabupaten kota, dengan kewenangan
masing-masing) tak dapat dihindari gemuknya struktur dgn konsekwensi
pembiayaan
•Lemahnya koordinasi antar level, setiap level jalan
sendiri-sendiri
Faktor krusial 3 Terkait dengan penyelenggara PEMDA
•Ajang perebutan jabatan bagi para elite (birokrasi dan politisi);
•Kewenangan kepala daerah yang begitu kuat (mengendali keuangan
dan birokrasi) (terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan) korupsi dan
birokrasi yang jauh dari profesionalisme;
•Orientasi pejabat penyelenggara di daerah yang fragmatis
(berkejaran dengan waktu) sulitnya menemukan agenda strategis jangka panjang
& sulitnya mencapai tujuan pembangunan nasional.
Revisi Berbasis
Faktor Krusial
Terkait pilkada:
•Perlunya pemberian kewenangan yang memaksa kepada lembaga pengawas
pilkada;
•Perlunya pemberian sanksi yang tegas kepada penyelenggara pilkada
(KPU/D);
•Perlunya pemberian sanksi yg tegas kepada pemberi dan penerima
money politics;
•Pengaturan ulang tentang system rekrutmen dan kampanye bagi kontestan
(eliminir cara yg jor2an dengan misalnya memberlakukan pajak progresif bagi pemasang
iklan, lokalisasi tempat pemasangan gambar, dsb);
Terkait level
otonomi
•Perlunya memastikan otonomi hanya satu level preferensi:
level provinsi.
•Jadikan kabupaten/kota sebagai ujung tombang pelaksana
kebijakan. Eliminir atau hindari jabatan/lembaga politik di level ini
(misalnya, hapuskan DPRD, jadikan lembaga dewan kabupaten/kota);
Terkait
penyelenggara Pemda
•Kewenangan kepala daerah perlu dikendalikan sehingga tak sewenang-wenang
mengendalikan birokrasi dan keuangan (terkait pula dengan keharusan merevisi UU
ttg Kepegawaian);
•Pastikan besaran gaji yang layak bagi kepala daerah, seraya memastikan
untuk tidak memperoleh pendapatan tambahan selain gaji yang diporsikan padanya;
Visi Revisi
•Penciptaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih;
•Memastikan daerah sebagai basis dan penentu yang efektif
untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional;
•Mengembalikan modal sosial di tingkat lokal sebagai warisan
budaya harmoni.
Rendang, Makanan Terlezat Nomor 1 Sedunia !!
Cuti
kali ini saya dikejutkan oleh sebuah fakta bahwa makanan khas dari daerah saya,
Sumatera Barat yaitu Rendang menjadi makanan terlezat nomor satu didunia! Luar
biasa! Berangkat dari fakta yang menakjubkan ini saya mencoba menelusuri
perjalanan rending itu sendiri hingga mengantarkannya sebagai makanan terlezat
nomor satu sedunia menurut survey dari CNN.
Rendang daging sendiri sebenarnya
adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya.
Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa/ karambia dan campuran
berbagai bumbu khas Indonesia seperti Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan
aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai Pemasak. Rendang merupakan
salah satu ikon kuliner Indonesia yang bisa diterima semua lapisan. Secara
vertikal disukai tua muda dari berbagai lapisan masyarakat dan secara
horizontal juga bisa diterima lidah semua bangsa.
Dalam
pemasakan rending, jika memakai api kecil maka akan menghasilkan kari daging,
dimasak terus akan menjadi kalio daging yang agak berminyak dan dengan
pemanasan yang lama maka menghasilkan rending. Tahapan dan permainan suhu dalam
proses pemasakan rendang Padang merupakan hal penting. Karena itu pula bentuk
dan versi rendang sangat berbeda di tiap warung atau restoran. Demikian juga
dengan jenis daging sapi yang dipakai
Sejarawan
Melayu dari Universitas Andalas, Padang, Muhammad Nur seperti yang dilansir
Vivanews mengungkapkan asal mula rendang daging : Migrasi orang Minang
pada awal abad ke-16 merupakan awal munculnya rendang di sejumlah tanah Melayu.
Migrasi tersebut yang diduga kuat membuat rendang menembus batas teritori Minangkabau
pada awal abad ke-16. Migrasi besar-besaran orang Minang menuju Malaka terjadi.
Selain untuk mencari daerah baru, migrasi tersebut bertujuan untuk pengembangan
ekonomi, dengan memanfaatkan jalur sungai Rokan, Riau, lalu menyeberang ke
Malaka. Malaka sendiri merupakan gerbang utama menuju Semenanjung Malaya
(Malaysia). Rata-rata orang Minang mendiami Negeri Sembilan dan Johor Baru
untuk memperkenalkan budaya, termasuk kuliner.
Berikut
akan saya berikan resep rending sehingga rekan-rekan sekalian dapat mencobanya
sendiri dirumah. Jika tidak, saat berkunjung ke Sumatera Barat hendaknya
singgahlah untuk mencicipi makanan terlezat nomor satu di dunia ini!
Bahan:
- 1 kg daging
sapi atau kerbau, potong persegi menjadi sekitar 20 potong
- 4 lembar daun jeruk
- 1 batang serai
- 2 liter santan
kelapa kental dari 1 butir kelapa tua yang besar
Bumbu yang dihaluskan:
- 2 siung bawang putih
- 4 buah bawang merah
- 25 gram jahe
- 15 gram kunyit
- 75 gram lengkuas muda
- 1 sdm. cabai
giling atau sesuai selera
- 1 sdt. merica
- ½ buah biji pala
- 4 buah kemiri
- ½ sdm. garam
- 1 sdm. gula pasir
Cara membuat:
- Rendam daging dengan bumbu yang sudah
dihaluskan paling sedikit 1 jam
- Masak santan di atas wajan dengan api sedang,
aduk sekali-kali hingga minyak dari santan mengambang di atas permukaan
(paling sedikit 20 menit) dan sisihkan
- Ke dalam wajan besar, masukkan daging bersama
bumbu dan santan sebanyak 300 cc (hingga daging terendam)
- Masukkan daun salam dan daun serai, masak
dengan api sedang sambil diaduk-aduk sampai separuh dari santan menguap
- Tuangkan lagi 100 cc santan dan aduk-aduk
hingga semua air pada santan menguap
- Teruskan mengaduk dan menambahkan sisa santan
kelapa, sekitar 100 cc untuk sekali tuang.
- Masak sampai daging menjadi empuk (paling
sedikit 1½ jam) dan sampai semua air pada santan kelapa menguap dan bumbu
rendang jadi.
Subscribe to:
Posts (Atom)